iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pada Maret 2020 lalu, tim terpadu pemerintah Kota Jambi melakukan penyegelan terhadap gudang minuman beralkohol (minol) yang ada di kawasan Kanali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Namun saat ini gudang minol tersebut sudah dibuka segelnya dengan alasan telah melakukan pengurusan izin.

Yan Ismar, Kepala Satuan Pol PP Kota Jambi saat dikonfirmasi mengatakan, pembukaan segel tersebut merupakan prosedur yang sudah berjalan. Pemilik ruko telah mengurus izin, sehingga segel pada ruko tersebut dibuka.

“Yang membuka ini adalah tim terpadu dari Pemkot Jambi, bukan hanya satu pihak,” Kata Yan Ismar, Selasa (21/4).

Lebih lanjut Yan Ismar mengatakan, mengenai adanya ribuan botol miras di sana, dirinya menyebutkan bahwa, PT AKP telah memiliki izin pendistribusian minol dari pusat.

“PT tersebut telah urus izin dan bayar retribusi sehingga kita buka. Terkait minol itu ada izinnya, yang bersangkutan juga tidak akan beraktivitas di sana lagi. Mereka pindah ke luar kota, sehingga minol tidak kita lakukan penyitaan,” imbuhnya. (hfz)


Berita Terkait



add images